Resiko memobilisasi koloni lebah



Indonesia dikenal sebagai negara megabiodiversitas, karena keanekaragaman hayatinya yang tinggi. Dengan kondisi geografis yang berupa kepulauan dan berada pada pertemuan dua zona biogeografi dunia, menjadikan keunikan tersendiri bagi keanekaragaman hayati di Nusantara. Ada tiga zona sebaran flora-fauna di Indonesia, meliputi asiatis (bagian barat), peralihan (bagian tengah), dan australis (bagian timur). Masing-masing zona tersebut memiliki komposisi jenis yang mencerminkan kekhasan sendiri-sendiri.

Dengan kekayaan flora-fauna dan keunikan distribusi/sebarannya, maka potensi yang bisa dikembangkan juga sangat melimpah, Keanekaragaman jenis lebah menjadi salah satu peluang untuk dikembangkan. Memiliki kekayaan jenis lebah Apis terbanyak di dunia, dan lebih dari 40 jenis lebah Meliponini (klanceng/kelulut); menjadikan Indonesia berpeluang menjadi penghasil madu yang besar. Pengembangan usaha perlebahan tentunya perlu dilakukan dengan mengedepankan prinsip-prinsip kelestarian dan kesinambungan.

Salah satu prinsip pemanfaatan lebah native secara lestari adalah menggunakan lebah asli sesuai dengan distribusi/sebaran alamiahnya. Keunggulannya, jenis-jenis tersebut telah teradaptasi dengan baik dengan lingkungannya. Tidak membutuhkan modal besar untuk penyiapan lingkungan, meskipun tetap dibutuhkan pengayaan pakan agar lebah yang digunakan menghasilkan madu. Dengan demikian, tidak perlu mendatangkan koloni lebah dari tempat lain. Mendatangkan atau mengirimkan koloni lebah dari satu tempat ke tempat lain justru memiliki resiko besar bagi masa depan perlebahan kita.

Resiko memobilisasi koloni antara lain; berpeluang menjadi jenis asing invasif di daerah/ lokasi yang baru. Menurut wikipedia.org, jenis invasif atau jenis asing invasif (disingkat JAI; bahasa Inggris: invasive species atau invasive alien species, disingkat IAS) adalah spesies pendatang di suatu wilayah yang hidup dan berkembang biak di wilayah tersebut dan menjadi ancaman bagi biodiversitas, sosial ekonomi, maupun kesehatan pada tingkat ekosistem, individu, maupun genetik. Invasif bisa mengalahkan jenis lokal, misalnya dalam mendapatkan pakan maupun sarang.

Resiko lain yang ditanggung dari peredaran koloni lebah tanpa adanya regulasi yang ketat adalah potensi penyebaran hama dan penyakit. Contoh yang telah terjadi adalah penyebaran Varroa destructor, tungau parasit pada lebah Apis mellifera yang telah menyebar ke sebagian besar negara karena mobilisasi koloni.

Budidaya lebah yang semakin marak, terutama pada jenis-jenis klanceng/kelulut memberi peluang ekonomi yang baik bagi masyarakat. Namun kiranya fenomena tren meliponikultur ini perlu dikelola dengan baik, salah satunya terkait mobilisasi koloni lebah. Kedepan perlu ada regulasi terkait pengiriman koloni lebah dari satu tempat ke tempat lain, apalagi lintas zona biogeografis. Edukasi kepada masyarakat mengenai resiko mobilisasi koloni lebah juga perlu digalakkan.
Previous
Next Post »